BERTUAHPOS.COM – PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan mengoperasikan Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi II, Bangkinang – XIII Koto Kampar, sepanjang 24,7 kilometer tanpa tarif atau gratis.
Pengoperasian ini menyusul diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa, 28 Mei 2024 setelah Uji Laik Fungsi (ULF) yang dilakukan pada 25 April 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa jalan tol ini telah diuji coba secara fungsional selama periode Mudik Lebaran 2024 dan dilewati lebih dari 37.000 kendaraan tanpa insiden fatal.
Sementara kualitas jalan dan fasilitas penunjang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku. Dengan telah diperolehnya SLO dan zero fatality selama pengoperasian fungsional, maka ruas tol ini siap dioperasionalkan.
“Tanggal dan waktu operasional tanpa tarif akan diinformasikan lebih lanjut setelah terbitnya Kepmen Pengoperasian dari Kementerian PUPR. Informasi terbaru dapat dipantau melalui akun resmi media sosial Hutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya,” ujar Adjib.
Dia menambahkan, jalan tol seksi Penambahan – XIII Koto Kampar dilengkapi dengan 10 armada dan 60 personil siaga yang telah menjalani pelatihan menyeluruh mencakup aspek keselamatan, manajemen lalu lintas, bangunan pelengkap, operasi & administrasi, pelayanan prima, dan penanganan gawat darurat.
Selama masa sosialisasi, tol Bangkinang – XIII Koto Kampar tidak dikenakan tarif atau gratis. Namun, pengguna tetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol karena tol ini merupakan lanjutan dari Seksi I (Pekanbaru – Bangkinang) yang telah beroperasi sejak Oktober 2023 dengan tarif Rp 33.500,- untuk Golongan I.
“Kami menghimbau pengguna jalan untuk memastikan kondisi fisik dan saldo kartu UE dalam keadaan baik agar tidak terjadi antrian di gerbang tol,” tambah Adjib.
Dengan bertambahnya ruas tol ini, Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna untuk berkendara sesuai tata tertib yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna diharapkan segera beristirahat di tempat yang disediakan jika merasa lelah dan melaporkan keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol ke Call Centre Tol Pekanbaru – Padang di 0812-6800-6400.***