BERTUAHPOS.COM — Pemerintah dan OJK untuk sementara melarang pihak leasing menggunakan jasa penagihan melalui debt collector akibat penyebaran wabah virus corona yang kini tengah mengganggu perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan itu telah disepakati pihaknya bersama OJK, bahwa industri pembiayaan dinilai perlu mendapatkan kelonggaran untuk menjaga kinerja di tengah gejolak akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berawal dari usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, agar terdapat relaksasi kebijakan leasing motor untuk pengemudi ojek online. Usulan tersebut dibahas bersama OJK dan berbuah keputusan relaksasi, sebagaimana dikutip dari bisnis.com.
Relaksasi dari pemerintah tersebut berupa pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor untuk periode satu tahun dan adanya larangan sementara bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih melalui jasa debt collector.
“Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online,” ujar Airlangga melalui teleconference di Istana Kepresidenan, Jumat, 20 Maret 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.
Wimboh menjabarkan bahwa OJK akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
“Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja (yang diperhitungkan),” ujar Wimboh. (bpc3)