BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2015-2019, Bahlil Lahadalia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Investasi. Bahlil berjanji akan berusaha menjalankan tugasnya sesuai amanah yang diberikan.
Pelantikan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 Mardani H. Maming. Ia mengungkapkan, dilantiknya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi oleh Presiden Jokowi adalah pilihan tepat. Hal itu terbukti, karena Bahlil memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang tersebut.
“Selamat atas pelantikan Bang Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Kami sebagai pengusaha muda sangat mendukung langkah-langkah Bang Bahlil dalam menyelesaikan defisit neraca perdagangan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dengan menarik investasi yang berkualitas sebanyak-banyaknya,” ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang diterima Bertuahpos.com, Rabu, 28 April 2021.
Maming meyakini, pembentukan Kementerian Investasi akan memberikan kepastian kepada investor. Selama ini, ia mengakui pengusaha terkendala dengan masalah birokrasi antar-kementerian sehingga realisasi investasi tidak optimal.
“Kementerian Investasi diperlukan karena problem neraca perdagangan yang selalu defisit itu disebabkan oleh dua faktor, yakni investasi dan ekspor. Kami menilai, Bapak Presiden Jokowi merombak nomenklatur BKPM menjadi Kementerian Investasi sudah tepat, karena harus didesain efisien dan ramping, tapi tetap memiliki gugus fungsi yang jelas,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Maming, pemerintah sendiri bisa mengoordinasikan lebih baik lagi prioritasnya. Karena kebanyakan yang mengurus juga tidak efisien.
Di sisi lain, pihaknya melihat perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi akan membangkitkan gairah investor asing masuk ke Indonesia khususnya untuk segmen industri kelas menengah. Pengusaha-pengusaha di China, misalnya, berhasil menanamkan modal ke Indonesia di sektor nikel karena ada campur tangan di level kementerian sekelas Kementerian Koordinator Bidang Investasi.
“Investasi masuk yang skalanya besar-besar itu minta komitmen pemerintah. Bahkan tanda tangan di depan pemimpin tertinggi, yakni presiden, baru mereka mau investasi,” ungkapnya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu mengatakan, setelah menjadi Kementerian Investasi bakal memiliki fleksibilitas kebijakan yang memudahkan investor. Kementerian ini nantinya dapat mengambil keputusan bagi pelaksanaan investasi hingga tingkat pemerintah daerah.
“Dengan terbentuknya Kementerian Investasi, kami melihat adanya peluang peningkatan kinerja investasi pada 2021. Kalau ingin lihat investasi 2020 sebelum ada pandemi Covid-19, kami ada optimisme luar biasa pencapaian investasi dengan effort yang ada dari pemerintah akan tercapai dan melebihi target,” tuturnya.
Maming menjelaskan bahwa poin yang diapresiasi pengusaha adalah Kementerian Investasi akan lebih interaktif kepada calon investor. Artinya, aktif melakukan pendampingan kepada investor. Mereka akan didampingi seperti apa, problemnya dari mana? Afirmatif seperti itu yang dibutuhkan dunia usaha.
“Kepastian waktu dan satu pintu itu yang dibutuhkan. Kalau lama yang harusnya izin keluar dalam seminggu malah jadi sebulan atau dua bulan itu berhubungan dengan cost. Perlu juga menggandeng pengusaha lokal agar ada pendampingan dan mendukung UMKM,” pungkasnya.
Selain itu, Maming menilai, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia merupakan sosok yang tepat untuk memimpin Kementerian Investasi. Alasannya menurut Maming, Kementerian Investasi merupakan perubahan dari BKPM yang saat ini dipimpin Bahlil Lahadalia.
“Bang Bahlil ini adalah Ketua Dewan Pembina BPP HIPMI memiliki jaringan luas, akan berdampak positif dan membawa perubahan bagi iklim investasi di Indonesia. Kriteria itu penting untuk menggaet para investor berinvestasi atau menanamkan modalnya ke Indonesia, sehingga bisa meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan, yang mana berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Maming. (bpc2)