BERTUAHPOS, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan pembelian kembali saham (buyback). Apakah regulasi terbaru ini bisa mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)?
Â
“Belum kelihatan, belum ada pengaruhnya, suatu kebijakan itu tidak bisa langsung begitu kebijakan diterapkan besoknya langsung berefek,” kata ‎​Kepala Divisi Stabilitas Sistem Keuangan OJK Hari Tangguh di Acara Pelatihan Wartawan OJK, di Hotel Sensa Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/9/2013).
Â
Hari menegaskan OJK hanya bisa melakukan intervensi melalui peraturan. Pihaknya mengklaim telah memberikan solusi untuk meminimalisasi volatilitas di pasar saham melalui buyback kepada emiten di pasar modal.
Â
“Intervensi OJK hanya bisa melalui peraturan tapi kan tidak mungkin mengubah secara terus menerus, begitu ada masalah bikin peraturan lagi, terus diubah lagi, nanti dibilang plin plan,” ujarnya.
Â
Menurutnya pertumbuhan pasar modal secara year to date masih tercatat negatif. Nilai tukar rupiah pun masih melempem. “Tapi semuanya mengalami depresiasi, kita nggak sendirian,” katanya.
Â
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, menurutnya peraturan buyback yang dikeluarkan OJK cukup memberikan dampak positif terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Â
Dalam beberapa hari terakhir, kata dia, indeks berusaha memunculkan taringnya dengan parkir di zona hijau setelah OJK mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan buyback merupakan langkah tepat untuk bisa meredam gejolak pasar.
Â
“Ada dong. Ini sudah tepat, kita kan harapkan buyback bisa dilakukan any time setiap saat. Buyback itu baik dalam rangka memperbaiki harga,” kata Rahmat.
Â
Â
(detik.com)