BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyatakan bahwa pihak produsen ingin bisnis ekspor ikan pantin dari Kampar ke China harus melalui tahapan MoU yang jelas. Hal ini untuk mengantisipasi risiko kerugian dalam jumlah besar.
“Saya sudah bicara dengan mereka (produsen ikan pantin di Kampar). Minta MoU-nya harus jelas dulu, dan hasil produksi harus diambil setiap hari. Karena kalau tidak mereka rugi,” kata Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahfud kepada bertuahpos.com, di Pekanbaru.
Herman menjelaskan, saat ini pabrik pembekuan ikan patin di Kampar sudah berjalan. Pada saat tunjangan ke lokasi, pihak produsen—masyarakat setempat—menyatakan mereka siap melakukan produksi dalam jumlah massal untuk memenuhi kebutuhan ekspor, dengan syarat harganya sesuai.
“Karena memang Rp1000 saja ada selisih harga maka potensi kerugian akan sangat besar, karena ikan yang akan mereka produksi ada puluhan hingga ratusan ton. Ada 30 ton saja dengan selisih kerugian Rp1000, maka kerugian yang harus ditanggung produsen sampai Rp30 juta,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika memang harganya cocok, masyarakat yang memproduksi ikan patin tersebut menyatakan siap menambah hasil produksi mereka untuk kebutuhan ekspor. Dimana untuk saat ini, rata-rata angka produksi pantin di Kampar sekitar 50 ton per hari.
“Tapi harganya harus sesuai dulu. Kalau untuk suplai-deman itu kan tergantung. Kalau mereka jual rugi, ya untuk apa kan?. Makanya pabrik yang kami bikin di Kampar itu untuk menampung. Jadi masyakarat yang produksi, pabrik nanti yang ambil, jadi ada pihak yang menjamin produksi mereka,” sambung Herman.
“Nah, dalam MoU itu nantinya ada komitmen bahwa mereka memang akan mengambil ikan masyarakat setiap hari untuk mengantisipasi kerugian masyarakat,” kayanya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada investor dari China dan Malaysia yang membutuhkan bahan baku ikan patin dari Riau. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau MoU dari kedua belah pihak. Namun, Herman mengatakan bahwa rencana ini akan tetap ditindaklanjuti bagaimana kesepakatannya. (bpc3)