BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Terhitung per 1 Januari 2024, harga rokok naik. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%, yang juga berdampak pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur batasan harga jual mulai berlaku pada tanggal yang sama, menandai awal tahun baru dengan kenaikan harga rokok.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai ini didasarkan pada empat pilar kebijakan rokok tembakau, termasuk pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Sementara itu, Pemerintah juga menerapkan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) sebesar 15% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Tujuan dari pemberlakuan pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik oleh masyarakat,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan resminya mengatakan, pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.***