BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provunsi Riau Jonli mengatakan hingga kini kegiatan operasional PT Pelita Agung Agrindustri II (PT PAA II) masig dihentikan sementara.
Jonli mengatakan hal itu dikarenakan pihak perusahaan enggan menerapkan konsep K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Akibatnya seorang karyawan mereka harus dirawat di rumah sakit.
“Kami akan tetap mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau untuk patuh pada K3. Mereka punya tanggung jawab penuh untuk keselamatan dan kesehatan karyawan mereka. Awalnya dari pihak PT PAA enggan untuk menjalankan K3,” katanya.
Peringatan ini, kata Jonli, merupakan warning untuk semua perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional di Riau. Pemerintah punya wewenang untuk memberikan sanksi kepada swasta yang abai atau menolak menerapkan K3.
Dia berharap, apa yang terjadi pada PT PAA II di Dumai itu, tidak terjadi pada perusahaan lain. Jonli membantah kalau tindakan tegas seperti itu menghambat investasi di Riau. Namun perusahaan wajib patuh pada aturan, karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.
“Meninggalnya salah seorang karyawan di PT PAA ini, setelah diinvestigasi ternyata lalai, karyawannya jatuh saat bekerja diketinggian, dan alat yang digunakan bukan alat standar. Hanya alat buatan sendiri dan akhirnya fatal. Bahkan operatornya tidak memiliki sertifikat, dan ini sudah kami laporkan ke Gubernur dan Kemennaker, untuk menjadi catatan,” ungkapnya
Jonli menjelaskan, setelah keluarnya hasil investigasi dari Disnakertrans Riau, dari pihak perusahaan juga menolak menandatangani hasilnya. Namun pihaknya tetap pada aturan operasional perusahaan PT PAA dihentikan sementara, sampai ada persyaratan K3 yang harus dilengkapi.
“Untuk PT PAA kami masih tutup sementara jangan melakukan aktifitas apapun. Sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat K3, jika tidak tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya.
Untuk diketahui, dua pekerja PT Andalas Subcon dari PT PAA II Pelintung, mengalami kecalakaan. Untuk korban yang meninggal dunia KZ (22), dan MY (21), dan seorang pekerja lagi mengalami retak tulang leher. Kedua pekerja ini berasal dari Medan, Sumatra Utara. Saat bekerja perusahaan tidak memberikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). (bpc2)