Dari Data luas dan produksi tanaman perkebunan tahun 2012 yang dikumpulkan dari Dinas Perkebunan, menunjukkan Luas areal perkebunan kelapa sawit 2.372.402 hektar, kelapa 521.792 hektar, karet 500.851 hektar dan kopi 4.862 hektar dengan produksi tanaman kelapa sawit 7.340.809 ton, kelapa 473.221 ton, karet 350.476 ton dan kopi 2.513 ton.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Sumsel, H Rusli Datmian, pada saat kegiatan kegiatan study banding komisi 2 DPRD Sumsel dengan Disbun Riau di aula Disbun Riau, Selasa (26/8/2014).
Rusli mengungkapkan Riau sebagai pusat pertumbuhan empat komoditas unggulan komoditas perkebunan yaitu Kelapa sawit, Karet, Kelapa dan Sagu telah diketahui oleh rata-rata seluruh provinsi di Indonesia.
Terutama pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit, Riau menguasai 25 persen pendapatan nasional yang berasal dari kelapa sawit. Untuk itu, menurutnya Riau selayaknya lah menjadi daerah percontohan untuk pengembangan komoditas unggulan tersebut di Daerahnya.
“Luas lahan perkebunan di Riau itu telah mencapai angka 3 juta hektar, sedangkan Sumsel yang juga punya kesempatan yang sama dalam pengembangan komoditas perkebunan hingga kini hanya mencapai 831 ribu hektar. Untuk itu, kita ingin mempelajari kisah sukses Riau ini maupun kendala- kendala yang dialaminya hingga sekarang ini. kita harapkan dengan kegiatan ini dapat kita jadikan rujukan dan pertimbangan dalam setiap membuat regulasi tingkat daerah di Sumsel nantinyaâ€ujar Rusli.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs. H.Zulher MS dalam sambutannya sangat menyambut gembira kedatangan komisi 2 DPRD Sumsel ini. dalam sambutannya, Zulher menerangkan arah kebijakan pengembangan industri perkebunan terutama 3 komoditas unggulan yaitu kelapa sawit,
karet dan kelapa yaitu pola intensifikasi dan diversifikasi lahan. Pola ekstensifikasi yang selama ini dikembangkan tidak bisa digunakan lagi mengingat lahan non hutam di Riau sudah tidak lagi.
“Intensifikasi berupa peningkatan kualitas produksi, dan diversifikasi berupa penggunaan tanaman sela di dalam lahan perkebunan. Selain itu, intensifikasi juga dilakukan dengan cara hilirisasi produk komoditas perkebunan tersebutâ€terang Zulher.
Untuk sektor industri, Zulher menerangkan bahwa perusahaan yang memiliki lahan lebih dari 50.000 hektar maka mereka diwajibkan melakukan hilirisasi komoditas perkebunan. Dengan hilirisasi ini, katanya, banyak multiflier effect yang akan terjadi seperti peningkatan nilai jual produk, penyerapan tenaga kerja, pengembangan wilayah, maupun kesejahteraan bagi petani pelaku usaha perkebunan.
“Kita optimis, komoditas perkebunan akan dapat menyejahterakan petaniâ€terang Zulher.(syawal)