BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan pemerintah telah menetapkan kenaikan 8,25 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP). Kebijakan itu menjadi acuan bagi setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) se-Provinsi Riau dan diberlakukan pada tahun 2017 nanti.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependidikan Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, nilai UMP sudah diumumkan oleh kepala daerah sesuai aturan dari pemerintah, oleh bupati dan walikota masing-masing daerah.
Ada 4 kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan nilai upah tertinggi. Ke 4 daerah itu yakni Kabupaten Bangkalis dengan nilai UMK Rp2.685.547.19. “Tahun lalu, Kabupaten Bengkalis juga posisi tertinggi untuk nilai UMK,” katanya.
Sedangkan diurutan ke 2 yaitu Kota Dumai, dengan nilai UMK Rp2.655.372.50. Selanjutnya menempati posisi ke 3, Kabupaten Inhu dengan nilai UMK Rp2.440.845.00 dam diposisi ke 4 barulah Kota Pekanbaru dengan UMK Rp2.352.577.25.
Jika mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, terjadi kenaikan sebesar 8,25 dari UMK sebelumnya. Penetapan ini berpijak pada dasar perhitungan besaran inflasi dan angka PDRB.
Dia menambahkan, bila melihat nilai UMP Riau 2016 yang senilai Rp2.095.000, kenaikan 8,5 persen sehingga nilai UMP Riau 2017 yaitu senilai Rp2.273.075.
Pemprov Riau telah menyelesaikan proses UMP 2017 dan kini pengesahannya tinggal menunggu SK Gubernur. Rapat terakhir pembahasan UMP Riau 2017 sudah dilaksanakan pada 21 Oktober lalu. Berikut daftar UMK kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk diberlakukan sejak Januari 2017 nanti.
Pekanbaru Rp2.352.577.25
Dumai Rp2.655.372.50
Rohul Rp2.325.450.94
Inhu Rp2.440.845.00
Inhil Rp2.342.160.00
Kampar Rp2.315.002.03
Bengkalis Rp2.685.547.19
Siak Rp2.392.249.23
Pelalawan Rp2.356.039.60
Kuansing Rp2.369.835.25
Kepulauan Meranti Rp2.341.555.75
Rohil Rp2.305.346.13
Penulis : Melba Ferry Fadly