Seperti disampaikan oleh Usuf salah seorang pengepul atau pembeli kelapa masyarakat yang biasa menjual kembali hasil pembelian kelapa masyarakat kepada perusahaan tersebut. Dijelaskan Usuf, dirinya terpaksa juga melakukan pencicilan pembayaran karena pihak perusahaan tersebut hanya membayar sekitar 30-40 persen saja untuk satu kali transaksi penjualan.
“Makanya kita tidak bisa membayar penuh kepada masyarakat karena kita juga dibayar seperti itu dari PT Pulau Sambu,” ujarnya
Kondisi ini sudah beberapa bulan terjadi. Padahal sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah melakukan pencicilan pembayaran tersebut yang dinilai menyulitkan pihaknya dan masyarakat
“Ini sudah terjadi sekitar enam atau tujuh bulan yang lalu hingga sekarang,”tandasnya. (ezy)