BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Kepala Desa (Kades) Siambul Kecamatan Batanggangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Umar (44), mengakui lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Rona Tama di Desa Siambul diduga berstatus hutan produksi terbatas (HPT) sudah punya legalitas surat keterangan ganti rugi (SKGR).
SKGR diterbitkan Pemerintah Desa dan ditandatangani dia sendiri (Umar) sebagai Kades setelah ada transaksi jual beli dari si pembeli dengan masyarakat Desa Siambul.
“Benar saya telah terbitkan surat jual beli dari masyarakat kepada si pembeli,†jawab Umar, Senin 4 Februari 2019.
Menurutnya, akta jual beli yang ia terbitkan dari desa mencapai 450 persil SKGR untuk lahan seluas 900 hektare disahkan mantan Camat Batanggangsal. “Surat jual beli itu disahkan Camat,†sambung Umar, via telepon seluler.
Untuk proses pengesahan ratusan SKGR kepada Camat Batanggangsal sebahagiannya melalui Kepala Desa dan sebahagian lain diantar langsung masyarakat. “Sebagian saya yang antar ke meja Camat sebagian lainnya diantar langsung masyarakat,†sebut Umar.
Untuk royalti yang ia terima dari masyarakat atas penerbitan SKCK hingga pengesahan SKGR kepada Camat, antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per persil dan dana royalti yang ia terima tersebut sebagian diserahkan kepada Camat.
“Tergantung kesepakatan dan suka sama suka,†papar Umar yang mengaku inisial MS sebagai pembeli mewakili PT Rona Tama pada akhirnya ditangkap penyidik Adiyaksa karena pembukaan lahan berstatus HPT dari hasil penjualan justru belum punya izin pelepasan dari Kemenhut RI.
“Masalah izin masyarakat tidak tahu, taunya menjual lahan sebesar Rp 7 juta per surat,†paparnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Inhu, melalui fungsi Intel.
Penangkapan dan eksekusi kepada inisial MS berdasarkan surat DPO Polda Riau nomor: DPO/I/III/2018/Reskrimsus tertanggal 13 Maret tahun 2018 di Pekanbaru.
Untuk diketahui bahwa hingga saat ini MS telah menjadi tersangka dan disidang di Pengadilan Negri Rengat dalam kasus perambahan hutan di Desa Siambul. (cr2)