BERTUAHPOS.COM — Lokakarya Nasional yang digelar oleh Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) bekerja sama dengan Universitas Mulia Balikpapan, 3-6 September 2024 di Universitas Mulia, telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat.
Menurut Sultan TBA Prof Dr Muhammad Yunus Abdullah R. Al Haj, Diradja Air Tiris Melayu Kampar, setelah rangkaian diskusi, acara ini dilanjutkan dengan kunjungan peserta lokakarya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni:
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat Sebelum Kemerdekaan
Sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1945, masyarakat adat serta pemangku kerajaan, kesultanan, dan persekutuan masyarakat hukum adat telah diakui secara de-facto dan de-jure oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Kesepakatan Bergabung dengan NKRI
Dalam rangka persatuan dan demi meraih kemerdekaan seutuhnya, persekutuan masyarakat hukum adat, melalui para pemangkunya seperti raja, sultan, kepala suku, dan lain-lain, sepakat untuk bergabung dengan NKRI.
“Hal ini bertujuan agar mereka dapat menikmati kemerdekaan bersama serta memperoleh kesempatan yang merata untuk kehidupan yang adil dan makmur,” katanya.
Ketidakmerataan Kesempatan dalam Pembangunan
Setelah berdirinya NKRI hingga saat ini, peserta lokakarya berpendapat bahwa pemerintah belum mampu memberikan pemerataan kesempatan yang seimbang untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Minimnya Perlindungan Hukum terhadap Aset Ulayat
Salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat hukum adat adalah minimnya keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terkait pengelolaan aset ulayat sebagai bagian dari hak tradisional yang diakui dalam UUD 1945.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset Ulayat
Lokakarya ini membahas perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat Nusantara, yang menghasilkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset Ulayat Persekutuan Masyarakat Hukum Adat.
Berdasarkan hasil lokakarya, peserta yang terdiri dari para pemangku persekutuan masyarakat hukum adat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia; bahwa seluruh tanah yang berstatus Tanah Swapraja, Tanah Suku Marga, dan Tanah Ulayat agar dilindungi secara hukum dan ditetapkan sebagai aset komunal masyarakat adat.
Selain itu, LK-PASI mengamanahkan kepada Presiden untuk segera melakukan pembahasan terhadap RPP Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara, dan mendesak Presiden agar segera mengesahkan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara.
“Lokakarya ini ditutup dengan pernyataan bahwa rekomendasi ini didorong oleh semangat leluhur Nusantara untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Lokakarya difasilitasi oleh LK-PASI dan Universitas Mulia Balikpapan,” katanya.***