BERTUHPOS.COM, PEKANBARU — PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Hayatun Nupus, dijadwalkan akan diadili di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu 26 Januari 2022 mendatang. Teller Bank BRI ini sebelumnya leluasa membobol rekening 8 nasabah dengan nilai Rp1,2 miliar.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH, ke Pengadilan Negeri Dumai, disebutkan, terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dan saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan.
Perbuatan teller Bank BRI ini dilakukan dari Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan Maret 2021. Perbuatan ini bermula terdakwa selaku Teller pada BRI Unit Bagan Besar, memiliki User ID yaitu 8119051 dengan wewenang fiat setoran tunai, fiat bayar tunai, dan fiat pemindah bukuan petugas dan Pejabat BRI Unit Bagan Besar PT. BRI Kantor Cabang Dumai dengan batas limit kewenangan yakni, setoran tunai sebesar Rp100 juta, bayar tunai sebesar Rp50 juta.
Untuk penarikan dan penyetoran yang masih batas limit kewenangan terdakwa, dapat dilakukan terdakwa tanpa harus melaporkan kepada KA Unit dan terdakwa dapat melakukan validasi transaksi pada system brinet tanpa meminta persetujuan dari KA Unit Bagan Besar PT. BRI Cabang Dumai;
Terdakwa melakukan transaksi penarikan dari rekening tabungan masing – masing nasabah Shinta Mala, Setia Ati, Ngadiman, Rosliana, Ridwan Hasibuan, Ahmadi, Mulyadi dan Sukiyatem. Proses Transaksi Penarikan terdakwa dilakukan tanpa hadirnya nasabah.
Terdakwa masuk kedalam sistem BRINETS dengan menggunakan User ID 8119051 dan PASWORD milik Terdakwa. Terdakwa memasukkan nomor rekening nasabah dan jumlah Nominal Transaksi pada Menu Penarikan atau Penyetoran pada Sistem BRINets.
Apabila over ride untuk transaksi diatas Rp50 juta, maka terdakwa menggunakan password atasan Kepala Bank BRI Unit Bagan Besar agar transaksi berhasil dilakukan dimana password Ka Unit dipergunakan tanpa sepengetahuan Ka Unit terdakwa tersebut dan untuk mendapatkan Password tersebut.
Terdakwa mengamati supervisor/ka unit pada saat KA Unit sedang melaksanakan otorisasi transaksi nasabah di meja Teller tempat Terdakwa bertugas. Saat Ka Unit memasukan Passwordnya Terdakwa melihat dan menghapal password tersebut.
Terdakwa melakukan Validasi transaksi/pencetakan transaksi (Print out) pada slip tanda bukti penarikan dan selanjutnya menirukan tandatangan nasabah yang sebelumnya pernah melakukan transaksi di hadapan Terdakwa, sehingga Terdakwa sudah ketahui bentuk dari tandatangannya, dan ada juga beberapa tanda tangan nasabah yang memang Terdakwa tanda tangani tanpa mengetahui bentuk tandatangan nasabah tersebut.
Ada beberapa buku tabungan nasabah yang sebelumnya telah Terdakwa photocopy, yang mana kegunaannya untuk melakukan transaksi dari rekening nasabah diluar Bank BRI Unit Bagan Besar guna kelengkapan slip tanda bukti penarikan.
Terdakwa mencetak (DBH) Daftar Bukti Harian Teller pada tutup transaksi di sore hari sebagai bahan verifikasi dan koreksi dari supervisor/KA Unit atas keseluruhan transaksi yang dilakukan pada hari tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana.
Dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor : 10 tahun 1998tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana. (bpc17)