BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Salah satu syarat yang diberlakukan untuk beli rumah bersubsidi dengan harga terbaru yakni berlaku untuk warga dengan gaji di bawah Rp juta perbulan.
Selain itu, syarat lain yang diberlakukan untuk beli rumah bersubsidi harga terbaru, yakni rumah yang sudah dibeli wajib ditinggali atau tidak boleh untuk disewakan.
Aturan baru untuk harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 60 tahun 2023.
Aturan baru harga rumah subsidi ini menjelaskan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Termasuk batasan harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari PPN naik dan saat ini berada di antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta di tahun ini. Sementara itu di 2024, batasan harga itu bakal naik lagi jadi Rp 166 juta sampai Rp 240 juta.
Menurut Kementerian Keuangan RI, diberlakukannya kenaikan batas harga rumah bersubsidi ini mengikuti kenaikan harga rata-rata biaya konstruksi yang sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Meski harga rumah bersubsidi naik, pemerintah menjamin pada sisi kualitas yang layak dengan luas minimum bangunan rumah dan tanah diberi tambahan fasilitas
Dalam website resmi Bank Tabungan Negara (BTN) ada beberapa syarat, ketentuan termasuk hal-hal yang dilarang jika ingin membeli rumah subsidi dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Simak penjelasannya berikut ini:
Pertama, konsumen adalah WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
Kedua, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Ketiga, pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Keempat, gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Kelima, Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, Keenam, Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR. Kedelapan, spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal-hal yang Dilarang
Pertama, menunggak angsuran. Kedua, memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi. Ketiga, menelantarkan rumah atau rumah subsidi yang sudah dibeli tidak dihuni.
Keempat, menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan pada debitur atau nasabah yang meninggal dunia (ahli waris), penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak.
Kemudian, penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun, pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***