• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syamsuar Minta Firdaus Revisi Tanggal Akhir PPKM

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Juli 2021
Riau PPKM Darurat

Gubernur Riau Syamsuar (Istimewa/Diskominfotik Riau)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar minta agar Walikota Pekanbaru Firdaus merevisi jadwal akhir PPKM Level 4 Kota Pekanbaru. Batas akhir PPKM Level 4 di Pekanbaru harusnya berakhir tanggal 2 Agustus, namun Firdaus menetapkan batas akhir hingga 8 Agustus 2021.

Menurut Syamsuar masa pelaksanaan PPKM Level 4 di Pekanbaru tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana harusnya PPKM Level 4 di Pekanbaru berakhir 2 Agustus 2021.

“Semua disesuaikan sampai tanggal 2, kami juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tetap sampai tanggal 2, jadi nanti kalau sampai tanggal 8 direvisi lagi, tetap sampai tanggal dua sesuai instruksi Presiden,” ujar Gubri, Senin, 26 Juli 2021.

Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden tetap ada pelonggaran – pelonggaran di lapangan selama PPKM Level 4 diberlakukan. Terutama terhadap para pedagang – pedagang kecil dan kaki lima, termasuk pedagang makanan di lapak makan. 

Namun semua pedagang yang berjualan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan. “Jadi kami minta untuk Pemko Pekanbaru melakukan penyesuaian PPKM Level 4 sesuai arahan Presiden Jokowi,” katanya. (bpc2)

Tags: batas akhir ppkm level 4 pekanbaruCovid-19Gubernur Riauppkm level 4Syamsuar
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik
Regional

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik

...

Read moreDetails
Ustad Abdul Somad (UAS) menjadi saksi dalam persidangan Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, Kamis (18/06/26)

Jadi Saksi di Pengadilan, UAS Tegaskan Kesetiaan Sahabat untuk Abdul Wahid. “Engkau Tidak Sendirian”

Kesaksian Aditya di Sidang Abdul Wahid “Saya Tidak Melihat Pak”

Kesaksian Aditya di Sidang Abdul Wahid “Saya Tidak Melihat Pak”

Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye KPK

Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye KPK

Paslon 1 (Abdul Wahid - SF Hariyanto) dan Paslon 3 (Syamsuar - Mawardi) dalam debat publik kedua Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024

2024 Mantan Gubri Syamsuar Sebut Riau Defisit Triliunan dan Belum Pernah Terjadi. Dikatakan ‘Dukun’, Akhirnya Terbukti Benar dan Membuat Gubri Abdul Wahid Pusing 7 Keliling

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Covid-19 Varian XEC Terdeteksi di Jerman, Penyebarannya Jauh Lebih Cepat

Next Post

Mahasiswa KKN Balek Kampung UNRI Berbagi Masker ke Setiap Sekolah di Desa Batang Meranti

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.