BERTUAHPOS.COM — Sidang Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini, Abdul Wahid kembali membantah membantah bahwa rapat di kediaman dinas pada 7 April 2025 membahas pergeseran anggaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut. Ketiganya adalah Muhammad Taufiq Oesman Hamid yang saat itu menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Riau, Aditya Wijaya selaku Perencana Program Bidang Sekretariat, dan Sarkawi yang menjabat Penata Kelola Bina Marga di Dinas PUPR PKPP Riau.
“Saya diminta hadir melalui WhatsApp dan membawa laptop. Saya datang jam 13.00,” kata Aditya.
Aditya Wijaya memberikan kesaksian bahwa ia hadir dalam rapat pada 7 April 2025 di kediaman Abdul Wahid setelah sebelumnya diminta mempersiapkan data dan kebutuhan anggaran oleh Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan. Dalam rapat tersebut, hadir pula kepala dan kepala seksi humas UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.
JPU sempat menyinggung apakah dalam rapat tersebut ada instruksi pengumpulan handphone peserta rapat. Aditya menjawab tidak melihat hal tersebut, meski JPU mengutip keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menyebut ponsel mereka dikumpulkan agar tidak bisa mendokumentasikan jalannya rapat. “Saya tidak melihat, Pak,” katanya.
Di penghujung sidang, Abdul Wahid kembali angkat bicara dan menegaskan bahwa rapat di kediamannya itu semata membahas kerusakan jalan, bukan pergeseran anggaran seperti yang disangkakan. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya kerap menggelar rapat di luar jam kerja maupun pada hari libur sebagai bagian dari rutinitas tugasnya.
Sidang berakhir pada pukul 13.18 WIB dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Penasihat hukum Abdul Wahid sempat mengajukan interupsi dalam sidang ini karena menilai pertanyaan JPU terkesan mengarahkan kesaksian saksi Aditya.
“Tidak ada niat saya yang macam-macam sehingga apa yang disangkakan kepada saya seolah-olah semua pekerjaan saya ini masalah, rapat di hari libur pun jadi masalah,” tambahnya. []









