BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pengamat kebijakan publik Elfiandri menilai Walikota Pekanbaru Firdaus tak bisa memaksa ASN nya agar menyisihkan penghasilan memberikan sumbangan. Meskipun sumbangan itu untuk membantu warga terdampak Covid-19.
Hal itu lantaran tak serta merta Walikota Pekanbaru memandang sama rata terhadap penghasilan pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dengan kata lain tak semua pegawai itu punya duit lebih.
“Tidak semua ASN dan pegawai BUMD memiliki pendapatan yang lebih, tidak semua ASN dan pegawai BUMD memiliki tunjangan lebih,” katanya, Selasa, 27 Juli 2021.
Berdasarkan surat dengan nomor 800/BKSDM/4321/2021 yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus tertanggal 25 Juli 2021. ASN serta direktur dan pegawai BUMD yang ada di lingkungan Kota Pekanbaru diharapkan dapat mendonasikan gajinya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menurut Elfiandri, Firdaus seharus membuat kategori khusus jika memang kebijakan patungan ini harus diberlakukan. ASN dengan kategori khusus, misalnya, kepala OPD ataupun pejabat BUMD di Kota Pekanbaru, setidaknya mempunyai penghasilan lebih ketimbang mengeluarkan imbauan minta sumbangan, namun dipukul rata ke semua ASN.
Hal – hal seperti ini, menurutnya, akan ada salah penafsiran di kalangan ASN maupun pegawai BUMD. “ASN dan juga pegawai BUMD juga terdampak Covid-19, walikota harus menjelaskan dan jangan dipukul ratakan,” katanya.
Selain itu, tuturnya, masyarakat lebih menginginkan sikap transparan dari Pemko Pekanbaru terhadap berapa sebenarnya anggaran yang disediakan pemerintah pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk untuk membantu masyarakat terdampak pandemi ini.
“Kalau cuma mengimbau, nggak masalah. Tapi kalau sudah dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, ya, nggak etis lah,” tuturnya. (bpc2)