BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang penghinaan terhadap korban Suci dengan terdakwa Reni Nurvita Dewi, anak mantan Kades Kota Baru, Suminto Al Hidayat, Selasa 30 Mei 2023 digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan.
Di persidangan terungkap, terdakwa melakukan penghinaan terhadap korban Suci dikarenakan kesal, diduga ayah terdakwa mantan Kades Kota Baru, Suminto Al Hidayat memiliki hubungan terlarang dengan korban Suci.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sutanto, Sekretaris Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam, sebagai saksi. Kepada majelis hakim, Sekdes Sutanto, menjelaskan awal mula kejadian penghinaan dihadapan majelis hakim.
“Terdakwa datang kerumah suci tahun 2019,dan mengatakan bapak terdakwa berselingkuh dengan korban (Suci,red), setelah itu sudah ada kesepakatan bersama bhabinkamtibmas,” ujar sekdes.
Hakim ketua Roni Suata,SH bertanya Terdakwa mendapatkan informasi dari sekdes bahwa, Suci akan dibangunkan rumah oleh Pak kades ayah dari terdakwa,” benar, cerita nya begini ada cerita dari warga bahwa itu yang bangunkan itu pak kades, dan menyarankan terdakwa menanyakan kepada bapak nya agar mencari tahu kebenaran nya,” jawab sekdes.
Lanjut Hakim Ketua, Sampai sekarang tahu kebenaran rumah tersebut,” sampai sekarang saya juga tidak tahu kebenarannya,” ucap sekdes
Apakah suci dan kades sering jalan bersama, “tidak pernah melihat, hanya Informasi dari warga kades jalan jalan ke pasir bersama teman teman nya,”jawab Sekdes.
Hakim Ketua, Roni Suata,SH memberikan beberapa nasihat kepada dua belah pihak.
“Dengan persidangan ini, terungkap dari saksi saksi kebenaran berita, berharap sekdes punya andil untuk mengklarifikasi di masyarakat jangan ada kesalahpahaman dimasyarakat, dan kasihan nama baik suci di masyarakat. Semua dikembalikan kepada kedua belah pihak,pengadilan hanya menjembatani,” ujar Hakim Ketua
Kuasa Hukum Korban, Indra Ramos SH ketika dijumpai bertuahpos.com diluar persidangan berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan merasa jumawa dengan posisi strata sosial,terdakwa dihukum seberat mungkin dan korban dipulihkan nama baiknya.
“Mentang-mentang anak kepala desa dan posisi ekonomi mapan meremehkan posisi orang lain,” jelasnya.
Tambahnya, Selain itu walau perkara ini membutuhkan waktu 3 tahun baru sampai tahap persidangan kita apresiasi kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini. **(achir)