BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Sidang Gugatan Kepengurusan Koperasi Petani Sawit Bunga Indah (Kopsa Bunda) yang diajukan penggugat Suhaimi dan Sahar didampingi Kuasa Hukum Amrizal, dengan tergugat U Tarmizi, Jhoni Roardo, Suani, Rais Syahputra, Erdianto dan Arian, Senin 15 Mei 2023, kembali digelar. Di persidangan, saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan RAT merupakan kekuasaan tertinggi.
Saksi Ahli, Yalid, Dosen Fakultas Hukum Univetsitas Lancang Kuning, ketika dijumpai bertuahpos.com usai sidang Senin, 15 Mei 2023 mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan merubah anggaran dasar, memilih anggota koperasi, memilih pengurus koperasi dan meleburkan koperasi.
Dalam persidangan, ketika ditanya Kuasa Hukum Penggugat Amrizal Pengurus mengeluarkan anggota yg sah tanpa RAT bagaimana tanggapan saudara saksi Ahli,
Saksi Ahli Yalid menjelaskan, Cacat dalam pembuktian, harus melalui RAT dan tercatat dalam daftar anggota dan ada tanda tangan sebagai bukti terdaftar.
Lanjutnya Kuasa Hukum Penggugat Amrizal Pengurus memberhentikan anggota.
Saksi ahli menjelaskan tentang pemberhentian pengurus dan pengawas berwewenang menolak,mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas serta tata cara diatur dalam anggaran dasar koperasi.
“RAT merupakan kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan merubah anggaran dasar,memilih pengurus dan pengawas koperasi serta meleburkan koperasi,” ujarnya.
Hakim Ketua Geri Caniggia, bertanya peran dari Dinas Koperasi, “Pembinaan, mendorong koperasi agar menjalankan fungsi, pencatatan koperasi,” ujar Saksi Ahli.
Kuasa Hukum Tergugat menanyakan Pengurus mengundurkan diri, Badan pengawas, anggota tidak sampai 2/3 dan terjadi kekosongan pengurus,”RAT berpedoman pada anggaran dasar internal nya dan mengadakan rat luar biasa jangan sampai ada kekosongan,” ujar saksi ahli.
Untuk diketahui, Kepengurusan Kopsa Bunda memasukkan 25 anggota yang dipilih melalui rapat desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Penggugat menilai, 25 orang bentukan pengurus periode 2021-2022 cacat secara hukum atau tidak sah.
Hal ini di sampaikan Perwakilan 20 Masyarakat Rantau Binuang Sakti (penggugat), Suhaimi ketika dijumpai bertuahpos.com usai sidang Senin 8 Mei 2023 Mengatakan, menggugat pengurus Kopsa Bunda Periode 2021 – 2022 atas nama U Tarmizi, Jhoni Roardo,Yuliza, Suani, Rais Syahputra, Erdianto, dan Arian. Telah mengeluarkan 20 anggota yang lama dan menambahkan 25 anggota Kopsa Bunda berdasarkan hasil musyawarah Desa bukan Hasil RAT.
“Pengurus baru periode 2021 – 2022 tidak sah berdasarkan anggaran dasar Kopsa Bunda, karena 25 anggota Kopsa Bunda periode itu dipilih dalam musyawarah Desa bukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.**(achir)