BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditlantas Polda Riau dan DPRD Riau menemukan 11 kendaraan yang diduga melanggar aturan over dimension and over load (ODOL) dalam sidak di awal pekan lalu.
Â
Tim gabungan ini melakukan sidak ke dua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Dia perusahaan yang disidak adalah PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Adei Plantation.
Â
Hasilnya, 11 truk yang diduga melanggar ketentuan ODOL diamankan. Empat truk ditemukan di PT SLS, tiga truk lainnya ditemukan di perjalanan, dan 3 truk lainnya ditemukan di PT Adei.
Â
Truk-truk tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pelalawan, dan enam truk diantaranya dibawa ke Pekanbaru, yang ditempatkan di kantor DPRD Riau.
Â
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan bahwa truk ODOL melanggar Pasal 277 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.
Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana terkait modifikasi kendaraan yang tidak memiliki sertifikat uji tipe untuk modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
Â
“Kita tengah memastikan ke Dinas Perhubungan terkait standar untuk truk ini, berapa yang diperbolehkan spesifikasinya. Apakah memang ada unsur pidana atau tidak,” ujar Eko kepada bertuahpos.com, Kamis 28 Maret 2019.
Â
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta mengejutkan. 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Â
Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan.
Â
Â
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan. Taufik menegaskan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter.
Â
“Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton,” jelas Taufik, Senin 4 Maret 2019.
Â
“Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari yang diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
Â
Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan.
Â
“Sementara biaya perawatan jalan kita minim,” kata Ketua Komisi IV DPRD Riau, Husni Thamrin. (bpc2)