BERTUAHPOS.COM — Gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPRD Provinsi Riau dengan PT Pertamina Hulu Rokan terkait tewasnya Pekerja di PHR, bukan saja disesalkan oleh DPRD, karena tidak hadirnya Dirut PT PHR Jaffe A. Suardin, tetapi juga sikap VP Corporate Secretary, Rudi Ariffianto, yang tidak berkomunikasi dengan Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, dan Wakil Ketua Syafruddin Poti, pada saat RDP, Kamis 2 Februari 2023, mengatakan dirinya menganggap serius dan penting RDP dengan PT Pertamina Hulu Rokan ini, sehingga mereka berdua datang sesuai dengan yang telah dijadwalkan sejak Rabu 25 Januari 2023 lalu. Namun ternyata Dirut PT PHR Jaffe A. Suardin, malah tidak datang.BACA: PT Pertamina Hulu Rokan Dinilai Tiga Kali Melecehkan, DPRD Riau Wacanakan Pansus
Wakil Ketua DPRD Riau Syafruddin Poti, kemudian menanyakan kepada Edwil Suzandi, EVP Upstream Business WK Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan, yang diberi kuasa oleh Jaffe A. Suardin untuk menggantikan dirinya menghadiri rapat, lalu Edwil meminta VP Corporate Secretary, Rudi Ariffianto, untuk menjawab.
VP Corporate Secretary, Rudi Ariffianto, kemudian menjawab sudah. “Hasil kesepakatan RDP gagal 25 Januari 2023 sudah disampaikan,” ujar Rudi Ariffianto, menjawab pertanyaan. BACA: Ternyata Pekerja Meninggal di PT Pertamina Hulu Rokan Delapan Orang
Lalu Syafruddin Poti melanjutkan pertanyaan, kapan undangan RDP diterima oleh PT PHR dari staf DPRD. Lalu dijawab “kemarin, sehari sebelumnya,” kata Rudi Ariffianto.
“Apa jawaban Dirut Jaffe A. Suardin, saat menerima surat undangan RDP tersebut?” lanjut Syafruddin Poti.
“Saat itu juga Dirut PT PHR Jaffe A Suardin, menunjukkan surat undangan menghadiri acara di Singapura,” jawab Rudi Ariffianto.
Syafruddin Poti lalu bertanya lagi, apakah hal tersebut ada dikomunikasikan ke DPRD Riau? “Tidak” kata Rudi Ariffianto, karena menurutnya hal itu bisa dikuasakan. Syafruddin Poti kemudian menegaskan kembali apa betul ada kesepakatan tertulis dalam RDP gagal dengan Komisi V tanggal 25 Januari 2023 tersebut, bahwa Dirut PT PHR Jaffe A Suardin boleh dikuasakan? Rudi Ariffianto menjawab, “tidak”.
Anggota Komisi V DPRD yang lain kemudian menimpali, bahwa sesuai kesepakatan RDP ditunda dan akan dilaksanakan tanggal 2 Februari 2023.
“Inikan jelas. Harus dihadiri oleh Dirut PT PHR. Jika memang saat surat undangan diberikan Dirut tidak bisa hadir. Harusnya bisa komunikasi dengan DPRD bahwa tidak bisa hadir, karena ini sudah kesepakatan. Jangan sudah pertemuan sesuai jadwal begini dan semua pihak sudah hadir, baru dikatakan tidak bisa hadir. Kita semua sibuk, Pak. Ada pekerjaan juga,” ujar Poti, kesal.
Dia yang memimpin RDP dengan PHR itu, kemudian menyatakan RDP kali ini tidak bisa dilanjutkan, dan Komisi V akan rapat bersama pimpinan DPRD Riau, untuk langkah selanjutnya. Termasuk kemungkinan untuk membentuk Pansus.***[hendra]