BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ratusan masyarakat Balai Jaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Balai Jaya, Senin lalu 24 Juni 2024.
Para demonstran menuntut klarifikasi dari Camat Balai Jaya terkait tiga surat yang diklaim oleh PT. Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
Aksi yang berlangsung berjam-jam itu berakhir sekitar pukul 14.00 ketika Camat Balai Jaya, Muhamad Fauzan, tiba di aula kantor bersama Kapolsek Bagan Sinembah Imron Teheri dan Danramil Khairul Anwar.
Fauzan kemudian menemui perwakilan masyarakat untuk melakukan dialog.
Dialog tersebut berlangsung singkat namun tegang, terutama ketika Fauzan berdebat dengan Koordinator Aksi, Indra Siregar, yang mempertanyakan kebenaran tiga surat yang dilayangkan ke Bupati Rokan Hilir terkait rekomendasi penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) FPKMS PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
Dalam keterangannya, Fauzan mengklarifikasi bahwa surat-surat tersebut memang benar ia keluarkan, namun surat tersebut terkait dengan kerja sama penjualan buah kelapa sawit, bukan CPCL FPKMS.
“Yang jelas saya sudah klarifikasi bahwa surat itu adalah rekomendasi pola kerja sama untuk penjualan buah, bukan FPKMS,” tegas Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa jika surat rekomendasi itu terkait dengan CPCL FPKMS sebagai syarat perpanjangan HGU, maka prosesnya masih panjang.
“Itu kemitraan kerja sama, pak. HGU itu prosesnya ada lagi, termasuk nanti camat sebagai panitia,” tambah Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Umum Samuel Purba menilai tiga surat tersebut hanya klaim PT. Salim Ivomas Pratama Tbk untuk memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.
“Kami menyimpulkan PT. Salim Ivomas tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat sekitar,” ungkap Samuel.
Presidium Almasri Khofifah Dinda menilai keterangan Fauzan sebagai bukti kuat belum dilaksanakannya kewajiban FPKMS oleh PT. Salim Ivomas Pratama Tbk.
Ia mengingatkan pejabat terkait untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami mengingatkan kepada Bupati Rokan Hilir dan Menteri ATR/Kepala BPN untuk tidak memberikan perpanjangan HGU selama kewajiban FPKMS belum dilaksanakan,” tegasnya.
HGU perkebunan kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama Tbk seluas 19.736,2 hektar di Rokan Hilir telah berakhir pada 31 Desember 2023.
PT. Salim Ivomas Pratama Tbk kemudian mengajukan perpanjangan hak pada 12 Januari 2023, namun hingga kini masih dalam tahap proses pemeriksaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, salah satu syarat perpanjangan HGU adalah bukti pelaksanaan kewajiban FPKMS minimal 20% dari luas tanah HGU sebelumnya.