BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 seluas 2.000 hektare belum memenuhi target atau nihil. Hal ini karena terkendala surat bebas HGU dari ATR BPN Rohul harus melalui pengecekan dan pengukuran Surveyor berlisensi.
Hal ini disampaikan Kadisnakbun CH Agung Nugroho melalui Sekretaris Dinas Perternakan dan Perkebunan Samsul Kamar, S Hut. Dikatakan Samsul, Program PSR merupakan bantuan kepada kelompok tani untuk peremajaan kebun sawit Rakyat yang tidak produktif lagi. Pada tahun 2023 ada delapan kelompok tani yang mengajukan program PSR. Namun, terkendala pada proses mendapatkan surat bebas HGU dari ATR BPN.
“Sesuai surat edaran ATR BPN No 2 Tahun 2023, mempersyaratkan untuk mendapatkan surat bebas HGU ATR BPN melalui lembaga Surveyor yang berlisensi sementara lembaga surveyor tidak mau menggunakan hasil pengukuran yang sudah jelas titik koordinat yang dilakukan Disnakbun Rohul, tentunya dengan menggunakan jasa surveyor memerlukan biaya yang cukup besar,” ujarnya kepada Bertuahpos.com, Jumat 2 Februari 2024.
Ditambahkan Samsul, lembaga Surveyor merupakan pihak swasta, sedangkan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Disnakbun tidak bisa menjadi analisa untuk mendapatkan surat bebas HGU dari ATR BPN.
“Program PSR masih pengusulan dari kelompok tani, namun jika menggunakan lembaga surveyor, petani harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan tenaga surveyor untuk menentukan lahan mereka masuk dalam HGU atau tidak, sedangkan para petani sudah memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.
“Contohnya biaya tenaga Surveyor bisa sampai Rp 400.000 persil atau 2 ha, maka diperlukan dana setidaknya Rp 20 juta untuk setiap 50 persil usulan, hal ini sangat memberatkan para petani kita yang ingin mengajukan program PSR ini, mereka harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu, jika usulannya disetujui Alhamdulillah tetapi kalau usulan tidak disetujui,sedangkan petani sudah mengeluarkan biaya, karena surat bebas HGU bukan satu satunya surat yang harus dipenuhi masyarakat,” tambahnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan Kementrian Kehutanan atau KLHK yang proses pengukuran lahan hanya membutuhkan waktu 3 hari dan tidak dibebankan biaya.
Pihaknya berharap, ATR BPN Rohul dapat berkoordinasi dengan pusat agar pengecekan pengukuran lahan menggunakan lembaga Surveyor berlisensi dapat ditinjau ulang atau dicabut.
“Kedepannya,kami berharap agar surat bebas HGU lebih dipermudah agar membantu program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini, setidaknya dapat melakukan seperti KLHK dalam menentukan kawasan hutan atau tidak, apalagi surat yang dilampirkan petani surat SHM, harusnya dapat dipermudah karena surat SHM merupakan produk ATR BPN yang bisa dipastikan tidak dalam HGU,”tutupnya.***(achir)