Lalu di Jalan HR Subrantas, ada 11 titik penyekatan, terutama di bagian U-turn. Sedangkan di Jalan Imam Munandar, terdapat 3 titik penyekatan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu Prihantoro mengatakan, waktu penyekatan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. “Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat malam hari,” terangnya.
Dijelaskan, setiap kendaraan yang melintas di jalan protokol ini akan dialihkan jalan – jalan alternatif. Dengan demikian intensitas kendaraan yang melintas juga semakin berkurang, sebab warga enggan keluar rumah, dan aktivitas yang berpotensi akan terjadinya kerumunan bisa dihindari. (bpc2)
Page 2 of 2