BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga oknum juru parkir (jukir) menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, pada Kamis, 23 Mei 2024.
Korban dianiaya di bagian kepala menggunakan kayu hingga berdarah.
Akibat tindakan brutal ini, ketiga jukir tersebut terancam dikenakan Pasal 170 dan/atau 335 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan keprihatinannya.
“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini dan berharap persoalan ini bisa didudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Yuliarso, Minggu, 26 Mei 2024.
Yuliarso menjelaskan bahwa kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
“Kami secara prosedural bakal memberi informasi dan teguran. Apabila ada tindakan hukum, tentu kita serahkan ke aparat hukum,” tegasnya.
Menurut Yuliarso, aksi kekerasan yang melibatkan oknum jukir ini tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Karena tidak mungkin perkelahian hanya disebabkan satu pihak, sementara pihak lain merasa tidak dirugikan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh masalah pembayaran retribusi parkir.
“Satu pihak hanya membayar retribusi parkir sebesar Rp 1.000. Ketika disampaikan tarifnya dua ribu, ini tidak dibayarkan. Di sana terjadi perkataan yang membuat ketersinggungan,” jelas Yuliarso.
Yuliarso pun mengajak masyarakat untuk memandang permasalahan ini secara objektif, proporsional, dan profesional.
Ia menekankan bahwa aparat kepolisian telah menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap oknum jukir yang terlibat.
Dengan adanya kejadian ini, Yuliarso berharap masyarakat dapat lebih bijak dan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
Dishub Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kenyamanan pelayanan parkir di wilayahnya.