BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan bawahan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara tak pernah menyangka karir yang dibangun di satuan kepolisian sirna dalam sekejap karena kasus narkoba yang dihadapinya.
AKBP Dody Prawiranegara mengakui bahwa ia menyesal telah mengikuti instruksi Teddy Minahasa dalam aksi peredaran narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Dody Prawiranegara mengungkapkan bahwa ia merasa takut dan tertekan saat menerima perintah tersebut dan bahwa ia sangat menyesal telah menuruti Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, menghadapi dakwaan dalam kasus peredaran narkoba dan dihadapkan pada persidangan.
“Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah,” ujar Dodi membacakan Pledoi dirinya di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.
Dia juga mengaku bahwa ia tidak pernah menyangka akan terjerat dalam kasus peredaran narkoba dan bahwa ia merasa sangat sedih saat harus menjalani hari-hari di dalam penjara.
“Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna, Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya,” ungkap Dody dihadapan Majelis hakim.
Dalam persidangan, Teddy dan Dody saling melempar tuduhan. Teddy menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku bahwa ia menghendaki barang bukti sabu atas perintah Teddy.
Dalam sidang sebelumnya, pihak JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan Dody untuk mengambil sabu sebagai barang bukti, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Awalnya, Dody menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun, karena Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat, akhirnya Dody mengiyakan perintah tersebut.
“Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar,” jelasnya.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Total ada 11 orang yang telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara menjadi pelajaran bagi seluruh aparat kepolisian bahwa tindakan korupsi dan pelanggaran hukum harus dihindari demi menjaga nama baik dan integritas lembaga kepolisian.***