BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hengky Hidayat, salah seorang direktur perusahaan dan stafnya, Jonedi, divonis masing-masing selama tujuh bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pemalsuan surat keterangan Swab dan PCR Rumah Sakit Eka Hospital.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar, Senin 11 Oktober 2021. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa selama satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 268 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan Selasa tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu saksi Gasjunerendi Bin M. Syukri Gasmus yang bekerja sebagai koordinator pengamanan (Avsec) di Bandara SSQ II Pekanbaru mendapat informasi via radio oleh M. Khawaruzzami yang menginformasikan bahwa ada calon penumpang yang dicurigai.
Kemudian saksi Gasjunerendi langsung menuju ke ruang Validasi di lantai 1 Bandara SSQ II. Pada saat saksi Rendi bersama Agusstap langsung menuju ke ruangan tersebut dan saat itu saksi Rendi bertemu dengan M. Khawaruzzami, serta pihak petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yaitu Heni Kuswati, serta terdakwa Hengki.
Saat saksi Gasjunerendi sampai, Heni mengatakan kepada saksi dengan mengatakan “Pak, ini ada penumpang yang pada saat dilakukan pemeriksaan Hasil Swab dan ternyata ada kejanggalan dan setelah dihubungi pihak Rumah Sakit Eka Hospital ternyata nama yang tertera tidak terdaftar”.
Selanjutnya saksi Gasjunerendi melakukan interogasi terhadap terdakwa Hengki dan mengakui bahwa Surat Keterangan Hasil Swab an. Hengky Hidayat milik terdakwa adalah palsu. Saksi Rendi menemukan barang bukti berupa satu lembar Surat Keterangan hasil Swab yang dikeluarkan oleh RS Eka Hospital, 1 lembar KTP an. Hengky Hidayat.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Avsec dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Bukit Raya, terdakwa Hengki mengakui mendapatkan surat keterangan hasil swab tersebut dengan tidak melalui prosedur yang semestinya.
Terdakwa dikarenakan terburu-buru akan berangkat ke Jakarta untuk urusan mendadak, sehingga terdakwa meminta tolong kepada karyawannya yaitu terdakwa Jonedi. Terdakwa Hengki tidak mengetahui bagaimana terdakwa Jonedi memperoleh surat keterangan hasil swab tersebut.
Terdakwa Jonedi mengakui bahwa ia disuruh oleh terdakwa Hengky untuk membuat surat Swab selanjutnya terdakwa Jonedi mengambil data melalui Internet untuk mendapatkan surat keterangan hasil Laboratorium PCR Cov 19 (Swab Nasofaring dan orofaring yang dikeluarkan oleh RS Eka Hospital No. PRN 0012143693 An. Hengky Hidayat dengan cara mengedit pada Microsoft Word dan diedit dengan menggunakan alat berupa 1 buah Laptop merk HP dan 1 unit printer merk Canon warna hitam sebagai alat untuk mencetak (print).
Perbuatan terdakwa Jonedi tersebut sengaja dilakukan untuk keperluan terdakwa Hengky sebagai syarat penerbangan Citilink ke Jakarta di bandara SSQ I Pekanbaru. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (bpc17)