BERTUAHPOS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan di kota Pekanbaru mulai membludak.
Akibatnya, beberapa oknum membuat tempat parkir ilegal di dekat pusat perbelanjaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diminta untuk mengatasi hal ini dengan membuat aturan yang sesuai.
Menurut Dapot Sinaga, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, juru parkir (Jukir) di area parkir liar tersebut tidak memiliki kartu identitas, rompi, peluit dan karcis resmi.
”Harus bisa dipastikan itu, jika ilegal, tindak!,” kata Dapot, Senin 10 April 2023.
Dapot memantau area parkir ilegal di sekitar pusat perbelanjaan. Misalnya, di dekat Mal Living Word, Mal SKA (pintu masuk dari Jalan Soekarno-Hatta), di depan Sukaramai Trade Centre (STC) di Jalan Jendral Sudirman, dan di depan toko-toko sepatu dan pakaian di Pekanbaru.
”Kewenangan penertiban parkir ini adalah tugas Dishub Pekanbaru. Harus segera diambil tindakan. Jangan sampai ada kejadian, baru bergerak. Memang parkir seperti itu meresahkan masyarakat. Harus ditindak itu,” tegas Dapot lagi
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengakui, parkir Ilegal itu tentu tidak akan menghasilkan pemasukan bagi PAD Pekanbaru. Justru menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Memang seharusnya parkir liar seperti itu ditertibkan atau dihilangkan. Sebab, selain merepotkan masyarakat dan menambah kemacetan, parkir liar juga menjadi ajang pungli.
Padahal, parkir liar seperti itu seharusnya ditindak. Hal ini dikarenakan, selain menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap kemacetan, parkir liar juga dapat digunakan untuk memaksa masyarakat.
”Tolong Dishub tindak mereka ini. Sudah resah masyarakat soal parkir di Kota Pekanbaru ini,” jelasnya.