BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Berbagai kritikan mencuat setelah Pemko Pekanbaru menerapkan kebijakan bahwa masyarakat wajib lampirkan bukti sudah divaksin jika ingin melakukan pengurusan dokumen dan administrasi di kantor pemerintahan di Pemko Pekanbaru.
Kritikan itu datang mengingat kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, sama dengan pemaksaan terhadap warganya untuk divaksinasi. Sebelumnya, beberapa kantor kelurahan di Pekanbaru bahkan sudah memajang secarik kertas pengumuman terkait hal ini.
“Menurut saya ini salah satu kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan tanpa ada telaah. Kalau seperti ini (Pemko Pekanbaru) latah namanya. Jangan lah begitu,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Riau Aidil Haris kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 12 Juni 2021.
Dia menambahkan, seharusnya Pemko Pekanbaru paham, sebab sejak awal pemerintah pusat telah memberikan pemahaman bahwa vaksin merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kasus penyebaran covid-19.
“Ingat ya, salah satu upaya. Artinya Pemko Pekanbaru jangan menjadikan vaksin sebagai alat ukur dalam pengurusan administrasi di pemerintahan,” jelasnya.
Aidil mengatakan, kebijakan menjadikan bukti vaksin sebagai salah satu syarat dalam pengurusan administrasi harusnya dicabut karena sangat bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Bagaimana dengan orang yang memang tidak bisa divaksin karena faktor risiko yang akan mereka hadapi. Apakah orang – orang seperti ini tidak boleh berurusan, apakah mereka tidak akan dilayani. Kalau begitu dimana prinsip keadilannya. Seharusnya kebijakan itu dicabut, tidak boleh seperti itu,” tuturnya.
“Ini (kebijakan itu) sangat tidak tepat. Pemko Pekanbaru harus penuh pertimbangan dalam membuat kebijakan. Jangan cuma mikir target,” kata Idil Haris. (bpc2)