BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Besaran gaji/honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya. Sumber terpercaya BertuahPos.com di internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pendapatan dewan komisaris di bank plat merah tersebut diatas 50 persen.
“Yang pasti pendapatan dewan komisaris terutama Komisaris Utama diatas 50 persen. Kalau tak salah yang diterima diantara 60 sampai 80 persen dari gaji direktur utama. Apakah ini melanggar aturan yang ada, perlu dipastikan agar semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar sumber terpercaya BertuahPos yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi BertuahPos.com kepada Manajemen Bank Riau Kepri terkait besaran Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri yang diduga melanggar aturan, enggan menanggapinya.
“Saya no comment dululah kalau soal itu,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Riau Kepri, M. Jazuli kepada BertuahPos melalui sambungan telephon. Ia tak banyak berbicara dan hanya mengatakan untuk sementara tidak ada komentar terkait hal itu.
Baca: Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Melabrak Berbagai Aturan?
Seperti dilansir sebelumnya, bila merujuk Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ditentukan bahwa besaran maksimum honorarium sesuai peraturan gubernur yakni 40 persen dari Gaji Direktur Utama untuk Komisaris Utama dan 35 persen untuk komisaris. Dengan kata lain, besarannya tidak sampai diatas 50 persen. Belum diketahui apakah Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah direvisi atau dibatalkan.
Baca juga: Ternyata Bank Jateng Pernah Menjadi Temuan BPK terkait Gaji Dewan Komisaris. Bagaimana dengan Bank Riau Kepri?
Bila merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan pada pasal 23 dan 24 ayat 2 bahwa Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40 persen dari penghasilan Direktur Utama. Pada ayat 2 dibunyikan untuk Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35 persen dari penghasilan Direktur Utama.
Untuk anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30 persen dari penghasilan Direktur Utama. Bila merujuk Pergub 31/2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tersebut, jelas pendapatan dewan komisaris tidak lebih dari 50 persen. (tim)