• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

LPAI Riau Kecam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Melibatkan Anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
8 Januari 2022
Pemerkosa anak

Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau mengecam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan anak dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi Hanura Eri Sumarni. Diketahui kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan tengah diproses di kepolisian.

“Kami mengecam segala jenis tindakan kekerasan terhadap anak termasuk kasus pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Ketua LPAI Riau Ester Yuliani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Ester, adapun tindak pidana pemerkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam hukum pidana dikategorikan sebagai Delik Biasa, yang mana dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (Korban). 

“Sehingga, walaupun korban (Anak) atau Pelapor (Orang tua Anak Korban) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang (Kepolisian), penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,” jelasnya.

Kata Ester, pihaknya akan terus mendorong Polresta Pekanbaru terhadap kasus hukum yang sedang berjalan terkait perkara ini. Dengan demikian, pihak kepolisian yang tengah menangani kasus ini tetap berkewajiban untuk melanjutkan dan memproses hingga selesai. “…sampai dengan pelaku telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambungnya. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post
Sang Balada sejati

Catatan Sejarah 9 Januari: Mengingat Gombloh, Sang Balada Sejati

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.