BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara suap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dijadwalkan digelar Senin 14 Maret 2022.
Dalam berkas dakwaan yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, diketahui, Terdakwa Andi Putra, selaku Bupati Kuantan Singingi menerima uang sebesar Rp500.000.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000.000 dari Sudarso, selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, agar Terdakwa Andi Putra, selaku Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi, mempunyai tugas dan kewenangan antara lain berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 sebagai Panitia Pemeriksa Tanah B Provinsi Riau yang menentukan layak atau tidaknya proses perpanjangan status Hak Guna Usaha dan sekaligus sebagai Kepala Daerah yang berwenang menetapkan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa PT Adimulia Agrolestari didirikan berdasarkan Akta Notaris Hajjah NURLIAN, SH Nomor 05 tanggal 03 Mei 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Adimulia Agrolestari dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-14581 HT.01.04.Th.95 tanggal 13 Nopember 1995 tentang Persetujuan Pendirian PT. Adimulia Agrolestari dengan Bidang Usaha Perkebunan Sawit.
Awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 Ha di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 s.d 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan / plasma untuk masyarakat yang seluruhnya terletak di Kabupaten Kampar sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Karena terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut:
Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari;
Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan
Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari
Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 s/d 2024.
Bahwa oleh karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Bahwa atas permintaan tersebut kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010 dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
Bahwa pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, termasuk terdakwa yang kehadirannya diwakili oleh Plt. Sekda Kab. Kuansing Agus Mandar serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli, padahal faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.
Bahwa dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, dimana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan / plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada beberapa Kepala Desa antara lain Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan / plasma di wilayah desa tersebut, karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% disekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan / plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar, namun oleh Muhammad Syahrir dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari total HGU ada pada Bupati Kuantan Singingi. Selanjutnya Muhammad Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Karena Sudarso sudah lama mengenal Terdakwa sejak terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, maka dalam rangka mempermudah terbitnya surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, Sudarso melakukan pendekatan baik melalui komunikasi telepon maupun datang langsung menemui terdakwa.
Bahwa pada bulan September 2021 bertempat di rumah Sudarso di kota Pekanbaru terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan namun terdakwa meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1.500.000.000. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya, dimana Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500.000.000 terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.
Atas persetujuan Frank Wijaya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500.000.000 yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso di Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa setelah uang Rp500.000.000,00 diterima Sudarso, kemudian Sudarso memberitahukannya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias AAN. Setelah Deli Iswanto sampai dirumah Sudarso, kemudian Sudarso bersama Syahlevi Andra menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000 tersebut kepada Deli Iswanto. Atas perintah terdakwa, maka Deli Iswanto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Andri A Alias AAN di rumah Andri A Alias AAN di Kabupaten Kuansing. Selanjutnya berselang 2 hari kemudian terdakwa mengambil uang Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut di rumah Andri A Alias AAN.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt. Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.
Bahwa atas pengajuan surat tersebut kemudian terdakwa meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1.500.000.000. Karena itu Sudarso kemudian melaporkan permintaan terdakwa tersebut kepada Frank Wijaya, dimana frank wijaya menyetujui pemberian uang kekurangannya tetapi secara bertahap. Selanjutnya Sudarso memberi saran kepada frank wijaya agar memberikan kepada terdakwa sebesar 100 sampai 200 juta rupiah saja oleh karena PT Adimulia Agrolestari sudah pernah memberikan Rp500.000.000 sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan terdakwa sebagai Bupati Kuantan Singingi.
Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250.000.000, kepada terdakwa. Pada tanggal 18 Oktober 2021 terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya, untuk itu Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250.000.000. Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa.
Bahwa setelah pertemuan dengan terdakwa, bertempat di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, Sudarso diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250.000.000 ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa.***(bpc17)