BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Emrizal, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Emrizal.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Rahardjo Kisnanto SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 2 Februari 2022, membenarkan hal tersebut. “Emrizal, selaku projek manager, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk terhitung tanggal 1 Februari 2022,” ujarnya.
Emrizal merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Riau dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019 ini. Keempat tersangka disangka sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni My selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RHA sebagai leader manajemen konstruksi. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Surya Darmawan, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Kampar Catur Sugeng dan berperan sebagai orang yang mengatur pemenang lelang, saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko SH MH, mengatakan masih ada saksi lain yang saat ini sedang dicari dan sudah dikeluarkan surat perintah membawa. Saksi tersebut menurutnya sudah beberapa kali dipanggil tidak datang dan sedang dilakukan pencarian. Ia berharap orang tersebut dapat segera ditemukan untuk membuat terang perkara yang saat ini ditangani.
Tersangka Emrizal sebelumnya juga masuk dalam saksi yang dicari, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Surakarta, akhirnya menemukan dan mengamankan Emrizal ST, di mess PT Sega di Nusukan, Banjarsari Kota Surakarta, Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Riau, Emrizal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diketahui sebelumnya, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (bpc17)