BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah melakukan proses tahap dua, tim Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pelalawan, MD Rizal dan T, operator alat berat. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan proyek pemerintah.
Pantauan di lapangan, Kadis PUPR MD Rijal dan TB, dengan menggunakan rompi Orange bertuliskan tahanan, digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dikatakannya, tersangka MD Rijal dan TP dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumaN lima tahun penjara.
Dikatakannya, MD Rijal dan T sebelumnya dijadikan tersangka merusak atau menghancurkan paket 1 reverment Danau Tajwit tahun anggaran 2018. “Kasus posisi tahun 2018 lalu, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak paket 1 revertment Danau Tajwit dengan kontraktor pelaksana PT Raja Oloan 18 Oktober 2020 nilai Rp6,132 miliar.
Tanggal 27 Desember capaian 36,64 persen dan dilakukan pencairan Rp2,07 miliar. Kemudian, pekerjaan 100 persen namun tidak dilakukan pembayaran.64 persen lagi atau sejumlah Rp4,087 miliar.
Tanggal 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan digugat oleh raja Oloan 2020 di PN Pelalawan dan dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4,097 miliar.
Pemkab banding, kemudian tersangka MD Rijal menghubungi tersangka T untuk membawa alat berat ke lokasi pekerjaan paket 1 dan tersangka T melakukan pengerukan tanah di sisi jalan proyek sehingga proyek menjadi jatuh dan patah. (bpc17)