BERTUAHPOS.COM — Para pengusaha jasa transportasi dan pengiriman barang di Riau diingatkan untuk mematuhi sistem jaminan kesehatan atau BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
“Ini amanah Undang-Undang,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat di Pekanbaru.
Dia menyebut, sejauh ini masih ada laporan yang masuk bahwa sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan jasa transportasi dan pengiriman barang belum di cover oleh BPJS.
Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini bertanggung jawab untuk memastikan hal itu. Pihak perusahaan didorong untuk benar-benar patuh pada ketentuan berlaku demi kelancaran usahanya.
Boby menegaskan, pihaknya punya hak untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Jika didapati masih ada perusahaan yang abai atas hak dan kewajiban terhadap karyawannya, maka akan dijatuhi sanksi. “Kami berharap perusahaan memperhatikan ini,” tuturnya.***