Yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya saksi H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebesar Rp.1.264.176.117, sebagaimana laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.
Perbuatan terdakwa bermula, I. Pemotongan 10% atas Anggaran Perjalanan Dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2014.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013, Anggaran Perjalanan Dinas pada Tahun 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp.2.757.426.500. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2014 Anggaran Perjalanan Dinas pada tahun 2014 realisasi anggaran sejumlah Rp. 4.860.007.800. Total sebesar Rp. 7.585.731.600. (bpc17)