BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yakni Pemkab Bengkalis, sebesar Rp24,9 miliar. Pemulihan dilakukan setelah berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00.
“Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dijadikan sebagai pendapatan lain – lain yang sah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Kamis 3 November 2022.
Dikatakannya, uang sebesar Rp24,9 miliar tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak). “Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Team JPN bersama-sama pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kab. Bengkalis sudah melihat secara bersama-sama surat jaminan tersebut, namun pihak PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim tersebut.
Akhirnya setelah proses panjang tersebut team JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap pemkab bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi.***(hendra)