• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Bengkalis Pulihkan Keuangan Pemkab Rp24,9 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 November 2022
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yakni Pemkab Bengkalis, sebesar Rp24,9 miliar. Pemulihan dilakukan setelah berhasil melakukan negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,00.

“Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rekening Bank Riau Kepri Syariah dijadikan sebagai pendapatan lain – lain yang sah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Kamis 3 November 2022.

Dikatakannya, uang sebesar Rp24,9 miliar tersebut berasal dari klaim jaminan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning yang telah jatuh tempo (putus kontrak). “Setelah menjalani proses yang begitu panjang sejak tahun 2021, akhirnya Jaksa Pengacara Negara berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono untuk bersedia mencairkan surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp.24.932.279.800,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, kendala yang dihadapi pada saat itu ialah surat jaminan pelaksanaan / performance bond Nomor : 19/0185/0752-0105/130310 Tanggal 10 Mei 2017 dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dipergunakan dalam perkara pidana. Team JPN bersama-sama pihak PT.Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono dan PUPR Kab. Bengkalis sudah melihat secara bersama-sama surat jaminan tersebut, namun pihak PT Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Sungkono belum juga mau mencairkan biaya klaim tersebut.

Akhirnya setelah proses panjang tersebut team JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mencairkan biaya klaim tersebut sebagai pemulihan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini merupakan komitmen kami terhadap pemkab bengkalis dalam hal pendampingan baik itu litigasi maupun non litigasi.***(hendra)

Tags: Kejari BengkalisPulihkan Keuangan Pemkab
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

korupsi pupuk bersubsidi
Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, 2 Tersangka Berstatus ASN

...

Read moreDetails
Next Post

Paripurna DPRD Kuansing Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2023, Plt Bupati Minta Kedepankan Kebersamaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.