BERTUAHPOS.COM, DUMAI – Jaka Pratama (22) harus berurusan dengan hukum setelah diketahui jual 1.200 video porno melalui grup Telegram.
Aktivitas ilegal jual video porno melalui Telegram ini membuat Jaka meraup keuntungan hingga Rp 50 juta dari penjualan video-video tersebut dengan harga bervariasi.
Aksi Jaka terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran video porno di grup Telegram. Saat ini, Jaka telah diamankan oleh pihak Polres Dumai dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan oleh tim,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, Rabu 5 Juni 2024.
Dalam pemeriksaan, Jaka mengaku menjual video porno dengan berbagai tingkatan harga, mulai dari premium, VIP, hingga VVIP.
“Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI,” ungkap AKP Primadona.
Menurut pengakuan Jaka, ia memperoleh video-video tersebut dari berbagai link website, lalu mengunduhnya dan menjualnya di grup Telegram.
Lebih miris lagi, sebagian besar video porno yang dijual Jaka berisikan anak-anak di bawah umur, dengan durasi sekitar 10 menit per video.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Primadona.