BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Meskipun demikian, masih muncul pertanyaan tentang apakah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun berhak mendapatkan THR.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” terang Ida Fauziyah, Senin 18 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah harus dibayarkan.
Namun, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.
“Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” lanjut Ida.
Untuk memastikan pembayaran THR tahun 2024 berjalan lancar, Menaker menginstruksikan gubernur dan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Menaker juga meminta pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR.
Posko THR dibuka untuk melayani konsultasi baik secara fisik maupun online. Masyarakat dapat menghubungi melalui website resmi Kemnaker, call center, atau melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan terkait pembayaran THR.