BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ancaman pemboikotan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP sederajat di Kota Pekanbaru oleh guru sertifikasi, langsung dijawab oleh Walikota Pekanbaru dengan mengeluarkan instruksi.
Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2019 tersebut bahkan secara tegas menyebutkan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang membuat pelaksanaan UN terhenti.
“Kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi Ujian Nasional serta melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan Guru serta Pengawas harus mentaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” bunyi salah satu instruksi Walikota Pekanbaru yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2019 lalu tersebut.
Sementara itu Mas Irba H Sulaiman selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, menuturkan instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka persiapan menghadapi UN tingkat SMP di Kota Pekanbaru.
Baca:Â Ribuan Guru Sertifikasi Pekanbaru Demo Akbar Mulai Senin Besok, UN Terancam Diboikot
“Bahwa dalam rangka persiapan untuk menghadapi UN di Kota Pekanbaru perlu diingatkan kembali kepada Kepala Dinas, Pengawas, Kepala Sekolah untuk benar-benar fokus, menjalankan tugas masing-masing untuk mencapai prestasi yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi bertuapos.com, Minggu 7 April 2019.
Lanjut pria yang sering disapa Irba tersebut, instruksi Walikota Pekanbaru ini seharusnya bisa dipatuhi oleh pihak-pihak yang diperuntukkan. Terutama guru sertifikasi di Kota Pekanbaru.
“Kok ada orang tua yang melawan anak? Apakah demo ini tidak dapat dikategorikan anak yang durhaka terhadap orang tuannya? Kalau guru (maaf tidak semua guru karena yang melawan ini hanya guru ASN yang bersertifikasi) menghormati dan menghargai atasannya, maka Walikota adalah atasan yang tertinggi di kota ini. Bagaimana murid-murid bisa menghargai guru, jika guru saja tidak bisa menghormati atasannya?” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini ribuan guru sertifikasi di Kota Pekanbaru masih meminta agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 segera direvisi. Dimana dalam Perwako tersebut, disebutkan guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan TPP.
Hal inilah yang membuat ribuan guru sertifikasi mengancam akan memboikot pelaksanaan UN, jika Pemko Pekanbaru masih bersikukuh tidak merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. (bpc9)