BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar menyatakan pihaknya bisa saja melakukan peninjauan kembali mengenai dugaan Honorium/gaji Dewan Komisaris Bank Riau Kepri (BRK) dimana angkanya berkisar 60%-80% dari besaran gaji Direktur Utama BRK.
Hal ini jelas dianggap melanggar berbagai aturan, bila merujuk kepada beberapa peraturan seperti peraturan Mendagri, Peraturan Gubernur (Pergub) dan peraturan lainnya tentang perbankan. Kepada Bertuahpos.com, Syamsuar belum mengetahui mengenai Informasi tersebut. Namun langkah untuk dilakukan peninjauan kembali tetap bisa dilakukan.
“Soal itu bisa kami tinjau kembali. Kalau memang faktanya Honorium (Dewan Komisaris BRK) dianggap menyalahi peraturan,” kata Syamsuar, Jumat, 17 Januari 2020 saat ditemui di kediamannya.
Dia menambahkan bentuk peninjauan kembali yang mungkin bisa dilakukan Pemprov Riau sebagai pemegang saham, yakni menyesuaikan Honorium untuk dewan Komisaris BRK tersebut sesaui dengan kemampuan keuangan perbankan. Apalagi jika dalam pelaksanaannya selama ini dianggap telah menyalahi beberapa aturan.
“Yang jelas itu (honorium dewan komisaris BRK) bisa diubah dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku,” sambungnya. Baca: Ternyata Bank Jateng Pernah Menjadi Temuan BPK terkait Gaji Dewan Komisaris. Bagaimana dengan Bank Riau Kepri?
Untuk diketahui soal besaran gaji ataupun honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri diduga melanggar berbagai aturan, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berbagai aturan lainnya. Sumber terpercaya BertuahPos.com di internal Bank Riau Kepri menyebutkan, pendapatan dewan komisaris di bank plat merah tersebut diatas 50 persen.
Sumber bertuahpos.com juga memastikan bahwa pendapatan dewan komisaris terutama Komisaris Utama diatas 50 persen. “Kalau tak salah yang diterima diantara 60 sampai 80 persen dari gaji direktur utama. Apakah ini melanggar aturan yang ada, perlu dipastikan agar semuanya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar sumber terpercaya BertuahPos yang enggan disebutkan namanya.(bpc3)
Baca: Gaji/Honorarium Dewan Komisaris Bank Riau Kepri Melabrak Berbagai Aturan?