BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan walikota Firdaus dipersilahkan untuk menggeser anggaran untuk penanganan Covid-19.
Namun, kata dia, setiap refocusing atau pergeseran anggaran tersebut wajib dilaporkan ke DPRD Pekanbaru. Hal itu, kata dia, adalah fungsi DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan.
“Ini menjadi catatan dari kita ke Pemko. Refocusing memang bisa dilakukan oleh pemko, tapi wajib dilaporkan ke DPRD. Karena peran DPRD itu pengawasan, peran penganggaran,” kata Hamdani kepada bertuahpos.com, Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan banyak pergeseran anggaran di APBD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19.
Menurut dia, beberapa kegiatan yang dinilai bisa ditunda, akan ditangguhkan terlebih dahulu. Apalagi, kebutuhan anggaran Covid-19 semakin tinggi di saat PPKM level 4.
“Maka mana kegiatan yang bisa ditunda agar ditangguhkan dulu,” kata Firdaus.
Firdaus mencontohkan biaya test PCR di RSD Madani. Perkiraannya, setiap satu orang yang tes PCR, menghabiskan anggaran sekitar Rp600 hingga Rp700 ribu.
Belum lagi, kata dia, tes antigen setiap kali razia prokes. Ditambah biaya isolasi pasien Covid-19.
“Serta operasional tempat isolasi dan juga untuk pelaksanaan rapid test antigen dalam setiap kali razia prokes dilakukan,” pungkas dia. (bpc4)