BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan lahan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai tempat penitipan barang. Terlebih lagi, jika lahan tersebut dijadikan untuk kegiatan bisnis.
Doni mengutarakan pendapatnya terkait lahan parkir di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini digunakan sebagai tempat penitipan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Jalan Cut Nyak Dien dan Kantor Gubernur Riau.
“Saya tidak setuju jika lahan milik Pemko Pekanbaru dijadikan tempat penitipan barang. Hal ini tidak sesuai dengan marwah Satpol PP yang memiliki tupoksi dalam penertiban. Jadi, saya kurang sependapat jika kantor pemerintah digunakan untuk meletakkan barang atau dijadikan tempat berjualan,” tegas Doni, Selasa 30 Januari 2024.
Meskipun demikian, politisi PAN menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan dan menyemarakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dia mengapresiasi langkah Pemko Pekanbaru yang telah menyediakan tempat bagi PKL di Jalan Cut Nyak Dien.
“Kita ini lagi meningkatkan UMKM, kita mulai menyemarakkan UMKM. Kita juga apresiasi Pemko Pekanbaru yang telah menyediakan tempat, yaitu di Jalan Cut Nyak Dien. Dan alhamdulillah, memang antusias masyarakat banyak di sana,” ujar Doni Saputra.
Doni juga menyoroti potensi wisata kuliner di Pekanbaru, mengatakan bahwa keberadaan tempat-tempat seperti tempat berkumpulnya masyarakat dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi warga dan wisatawan.
“Ini bisa dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat Pekanbaru, baik yang ingin liburan, rekreasi, dan itu memang kita mendukung,” tambahnya.
Doni juga mencatat perubahan positif dalam fasilitasi bagi PKL oleh Pemko Pekanbaru, dibandingkan dengan praktik sebelumnya di mana PKL seringkali berjualan secara sembunyi-sembunyi dan harus bubar saat ada penertiban oleh Satpol PP.
“Pada masa sebelumnya, PKL sering berjualan secara sembunyi-sembunyi. Tetapi sekarang, mereka sudah difasilitasi oleh Pemko Pekanbaru,” tutup Doni.