BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampat, menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD Bangkinang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto SH MH, yang dikonfirmasi bertuahpos.com Senin 10 Oktober 2022 membenarkan informasi penyerahan diri Surya Darmawan tersebut. Hingga pukul 13.38 WIB, Surya Darmawan diinfokan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Surya Darmawan sudah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp8 miliar lebih ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Surya Darmawan, Emrizal ST Bin Sabaruddin Jamaris selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Kemudian Mayusri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dengan saksi Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan, Abd. Kadir Jaelani Djumra, serta Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen.***