BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Banyak pertanyaan mengenai hukum merayakan maulid, atau mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Apakah maulid nabi ini diperbolehkan?
Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam suatu video ceramahnya mengatakan bahwa sebagian ulama memperbolehkan acara maulid nabi. Namun, peringatan maulid nabi ini mempunyai syarat.
“Ulama tidak setuju jika maulidnya bercampur laki-laki dan perempuan, melompat dan berlari-lari, joget dalam masjid. Itu yang tak disetujui ulama,” kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, boleh melakukan maulid nabi jika acaranya diisi dengan membaca Al-Qur’an dan ceramah agama. Setelah itu, juga diperbolehkan makan bersama.
“Jika masih dipermasalahkan, ganti saja. Misalnya tabligh akbar mengenang sejarah nabi. Sama, bedanya tak ada kata maulid,” pungkasnya. (bpc4)