Aturan baru terhadap penetapan UMP 2023 menyatakan tak boleh lebih dari 10%. Hal ini tertuang dalam Permenaker 18 Tahun 2022 pengganti PP 36 Tahun 2021. Dengan demikian untuk UMP Riau 2023 akan disusun ulang.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan baru soal penetapan besaran kenaikan UMP 2023, yang mana dalam ketentuan tersebut kenaikan tidak boleh melebihi 10%.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kemnaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021 tentang penetapan UMP.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, aturan baru UMP tersebut akan menjadi dasar utama dalam penetapan UMP dan UMK Riau 2022.
“Aturan ini keluar setelah ada tuntutan dari buruh yang ingin penetapan upah minimum itu tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya di Pekanbaru.
Baca: UMP Riau 2023 Naik 5,69% Jadi Rp3,1 Juta Lebih, Simak Rinciannya Berikut Ini.
Baca: UMP Riau 2023 Masih Tunggu Aturan Baru, UMP Sebelumnya Batal?
Imron menyebut, dengan adanya aturan baru penetapan UMP tersebut, maka konsekuensinya bagi Provinsi Riau yang sudah menetapkan UMP 2023 menggunakan PP 36/2021 akan terjadi perubahan besarannya.***