BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, didakwa menerima hadiah sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama. Pemberian ini terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning senilai Rp498,6 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Tonny Frengky Pangaribuan SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, pada sidang yang digelar secara televonverence, Kamis, 25 Juni 2020 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lebih lanjut dslam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2012 saat Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015.
Selanjutnya pada tahun 2013Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut, termasuk diantaranya proyek peningkatanjalan Duri – Sei Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang paket peningkatanjalan Duri – Sei Pakning, namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang / jasa (rekanan)dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
Atas pembatalan tersebut PT Citra Gading Asritama melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA)dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 07 Juli 2015 menyatakanmembatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalanDuri – Sei Pakning dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak pekerjaan dengan PT Citra Gading Asritama.
Bahwa atas dasar putusan MA tersebut, pada sekitar bulan Januari – Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 (tinggal menunggu pelantikan) di salah satu kedai “Kopi Tiam” yang berada Jalan Riau, Pekanbaru. ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.
Beberapa hari kemudian ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuanagar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara denganRp1 miliar yang diterimaTerdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL (ajudan Terdakwa)yang ikutdalam pertemuan tersebut.
Bahwadalam pengurusan selanjutnya,ICHSAN SUAIDI menugaskan TRIYANTO selaku pegawaiPT CGAuntuk meneruskan koordinasi dengan Terdakwa selaku Bupati Bengkalis agar PT CGA dapat segera mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakningdi Kabupaten Bengkalis dikarenakanICHSAN SUAIDI sedangdiproses hukum dalam perkaralain.
Menindaklanjuti perintah tersebut, TRIYANTO kemudian menemui Terdakwa pada bulan Mei – Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis.TRIYANTO menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus ICHSAN SUAIDI untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning.
Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya sehingga mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan TARMIZI selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.Triyanto, kemudian menemui TARMIZI dan ARDIANSYAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016 maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut padausulan / rencanaAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2017 – 2019(multiyears).
Bahwa proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning tersebut kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak dengan pembuatanNota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalisdengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019.
Pada bulan Februari 2017, TRIYANTO menemui Terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. TRIYANTO menjanjikan commitment feedari PT Citra Gading Asritama kepada Terdakwa karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggalmenunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.
Terdakwa menanggapidengan mengatakan bahwa masalah fee itu gampang dan mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan TAJUL MUDARRIS selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). TRIYANTO kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1,5 miliar kepadaTerdakwa yang diterima melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRULpada saat selesai pertemuan.
TRIYANTO yang ditemani RHEMON KAMIL (pegawai PT CGA) lalu menindaklanjuti arahan Terdakwa dengan menemui TAJUL MUDARRIS dan ARDIANSYAH di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi. Setelah beberapakali berkoordinasi, selanjutnyapada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian(kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaanpembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis(multi years)antara SANDHI MUHAMMAD SHIDDIQ yang mewakili pihak PT CGA dengan TAJUL MUDARRIS selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498,6 miliardanjangkawaktu pelaksanaanpekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019.
Pada bulan Juni 2017, Terdakwa memerintahkanAZRUL NOR MANURUNG alias ASRULuntuk menghubungi TRIYANTO agarmenghadap di rumah dinas Bupati Bengkalis. Pada pertemuan itu Terdakwa menanyakan kelanjutan realisasicommitmentt feedari PT CGA karena dibutuhkan untuk keperluan lebaran.Atas permintaan tersebut, TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan ICHSAN SUAIDI, selanjutnya TRIYANTOmembawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.
Pada tanggal 27 Juni 2017, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRULyang sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta Terdakwa. Selanjutnya AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL datang menggunakan mobil warna hitamdan TRIYANTO memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara denganRp1,7 miliarkepada AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk diserahkan kepada Terdakwaserta menjanjikan akan memberikanlagi sisa commitment feesetelah lebaran.
Bahwa sekitar awal bulan Juli 2017, Terdakwa memerintahkan AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL menghubungi TRIYANTO untuk menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan. TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan dari ICHSAN SUAIDI selanjutnya TRIYANTO membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.
Setiba di Pekanbaru, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk menyerahkan sisa commitment fee yang diminta Terdakwa. Selanjutnya TRIYANTO meminta AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk mengambil uang yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar tersebut di resepsionis.AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL kemudian datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1 miliar
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat jo Pasal 12 B ayat (1).
(bpc17)