BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Calon presiden Prabowo Subianto enggan berkomentar banyak terkait pernyataan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto seputar kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada 1998.
“Tidak usah ditanggapi, tidak usah ada tanggapan,” kata Prabowo di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Sebelumnya, dari 10 poin yang disampaikan, salah satunya Wiranto mengatakan bahwa penculikan aktivis pada 1998 oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo, bukan perintah atasan, melainkan inisiatifnya sendiri.Â
Saat ditanya apakah Wiranto ingin menurunkan elektabilitasnya menjelang pilpres, Prabowo juga enggan menjawab banyak. Dia menyerahkannya kepada rakyat. “Biar rakyat yang menilai,” ujar mantan Danjen Kopassus itu.
Prabowo mengaku tidak khawatir elektabilitasnya akan turun karena isu pelanggaran HAM yang kembali diangkat. Dia optimistis tetap bisa memenangkan pemilu presiden mendatang. “Biar nanti rakyat yang menjawab tanggal 9 Juli,” pungkas Prabowo.
Dalam jumpa pers, seperti dikutip Kompas, Wiranto mengatakan tidak tahu-menahu siapa yang dimaksud atasan oleh Prabowo saat debat calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Saat menjawab pertanyaan calon wapres Jusuf Kalla soal peristiwa 1998, Prabowo hanya mempersilakan menanyakan langsung kepada atasannya.
Soal istilah diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat, Wiranto mengaku tak ingin terjebak pada istilah. Secara normatif, kata Wiranto, seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya. Prajurit diberhentikan dengan hormat jika habis masa dinasnya, meninggal atau sakit parah sehingga tak bisa melaksanakan tugasnya, cacat akibat operasi tempur, kecelakaan, atau atas permintaan sendiri.
“Istilah diberhentikan dengan tidak hormat ialah karena perbuatannya melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum sehingga tak pantas sebagai prajurit TNI. Pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan keterlibatannya dalam penculikan saat menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus sehingga perbuatannya dianggap melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit,” kata Wiranto.
Tentang pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), itu dilakukan untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad. Selanjutnya, DKP secara bulat merekomendasikan Prabowo dipecat dari dinas keprajuritan.
Sejauh ini, berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sebanyak 23 orang diduga diculik selama 1997-1998. Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang sudah kembali, 13 orang hingga kini masih dinyatakan hilang, serta seorang di antaranya ditemukan meninggal.(Kompas)