BERTUAHPOS.COM (PEKANBARU) – Keberadaan puluhan tenaga kerja asing asal China yang dipekerjakan PT Hypec untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya yang ilegal, terancam akan dideportasi atau diusir dari Indonesia.
“Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan, membawa tenaga kerja asing, masuk ke suatu negara tanpa dokumen yang jelas, sanksinya ya harus dideportasi,” ungkap Kamaruzaman, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yang membidangi hukum, undang-undang, dan pemerintahan, saat diminta tanggapannya, Kamis (25/7/2013).
Kunjungan lapangan Komisi IV ke areal pembangunan PLTU Tenayan Raya yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut, pihak penanggung jawab PT Hypec tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap tentang keberadaan tenaga asing asal China yang bekerja di sana.
“Jangan sampai orang luar menganggap remeh hukum di negara kita ini. Apa lagi mereka mencari nafkah di sini. Seharusnya melalui prosedur, kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, umpamanya perbudakkan, kecelakaan kerja, yang nantinya berimbas kepada daerah, tentunya akan menyusahkan kita karena datanya kita tak ada,” sebut Kamaruzaman lagi.(wan)