BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sepertinya tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan nasib 100 honorer K2 Pemprov Riau. Mereka itu kini masih menunggu dengan harapan besar, supaya diangkat menjadi PNS. Namun karena satu kalimat “sakti” yang tertuang dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), membuat 100 honorer K2 ini, kini terkatung-katung.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak mau ambil risiko. Dalam SPTJM itu ada kalimat yang menyebutkan, bahwa Gubernur Riau menyatakan siap menanggung sanksi pidana jika dalam kurun waktu berjalan, ada masalah yang dialami salah satu dari 100 honorer K2 itu. Itulah kalimat “sakti” yang dimaksud. Andi Rachman menyatakan mundur, dan memilih sikap enggan ketika sanksi pidana itu harus dibebankan ke pundaknya. Kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, itu sikap yang wajar.
“Pak Gubernur tidak akan mau menanggung risiko. Sebab 100 honorer K2 itu diangkat bukan di masa dia. Tapi di masa beberapa Gubernur Riau yang lama,” katanya, saat dihubungi bertuahpos.com, Selasa (3/10/2017).Â
Jumat, tanggal 29 September 2017, masalah ini kembali diperdebatkan dalam sebuah forum yang melibatkan komisi II DPR RI di Ruang Kenanga lantai III Kantor Gubernur Riau. Masalah ini mengemuka kembali, lantaran pada saat itu hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otobomi Daerah Menpan RB M Shadiq Pasadingoe. Dalam forum itu Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi melobi langsung ke Shadiq bagaimana jika kalimat sanksi pidana dalam SPTJM itu diubah saja. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Solusi sementara, Pemprov Riau diminta langsung berkomunikasi dengan Menpan RB.Â
Baca:Â Soal Status Honorer K2 Riau, Sekdaprov: Kalau Ada Waktu Baiknya Dialog dengan Menpan RB
Untuk memfasilitasi ini, ternyata BKD Riau tidak bisa langsung ujuk-ujuk menggedor pintu Kemenpan RB. Sebab jalurnya ada. BKD Riau memfasilitasi masalah honorer K2 melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional. Namun, tawaran dari Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dalam forum kemarin sedikit memberikan nafas lega. “Kalau mereka mau memfasilitasi silahkan. Kemaren itu yang mereka tawarkan. Kalau dari kami rasanya sudah cukup lah upaya yang dilakukan,” kata Ikhwan Ridwan.Â
Kalimat “sanksi pidana”, bagi Andi Rachman begitu menakutkan. Dia sama sekali tidak ingin menanggung beban hukum jika satu dari 100 honorer K2 itu nantinya bermasalah. Pilihannya jelas. Jika kalimat dalam SPTJM itu tidak diubah, ya sudah. Dia tidak akan tanda tangan. Dan honorer K2 tidak akan diangkat jadi PNS.Â
100 orang itu sudah menjadi honorer sejak tahun 2005. Sementara Andi Rachman dilantik sebagai Gubernur Riau pada tahun 2014 lalu. Ketika dia menduduki posisi sebagai Wakil Gubernur Riau, kemudian diangkat menjadi Gubernur Riau definitif. Dalam situasi seperti ini, kata Ikhwan Ridwan, Andi Rachman tidak mau ambil risiko. Kecuali kalimat “sanksi pidana” itu diganti. “Mungkin sanksi andimistatif atau sanksi apalah selain pidana,” sebut Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi.Â
Sikap ketakutan Andi Rachman itu masih dianggap sebuah kewajaran, kata Ikhwan Ridwan. Kasihan nasib honor K2 itu. Selama 12 tahun berharap jadi PNS sudah di depan mata. Namun hanya karena satu kalimat “sakti” itu bisa mengubur impian mereka. (bpc3)